Pelayanan Rekomendasi Rumah Ibadah

  1. Permohonan pembuatan Surat Rekomendasi Rumah Ibadah / Gereja harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: Proposal dari Panitia Pembangunan; 1.Susunan Kepengurusan Panitia Pembangunan; 2.Rekomendasi Kepala Desa; 3. Proposal Pembangunan Rumah Ibadah

Paling lama  1 Jam  hari kerja  terhitung  sejak  penyerahan

berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibuatkan pengantar/rekomendasi oleh Camat;

Pemohon/ masyarakat  yang  merasa  tidak  puas  dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.      Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.      Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan  saran   pendapat   ke   kotak  saran   yan g telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Rumah Ibadah"