No. SK: 188/49/423.104.08/2024
Obat non racikan : 3 – 6 menit
Obat racikan : 15 – 20 menitTidak dipungut biaya
pelayanan kefarmasian, Obat
1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Telepon : (0343) 421616
b. SMS/WA : 08113201616
c. Media Sosial :
Fb : pkm_trajeng_official
Ig : pkm_trajeng_official
Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id
d. Kotak Saran
e. Temu Muka
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Papan Informasi Puskesmas
b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung
c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan
Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jamMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store