Pelayanan kefarmasian

No. SK: 188/49/423.104.08/2024

  1. Pasien atau keluarga pasien membawa resep obat internal UPT Puskesmas Trajeng

  1. Pasien atau keluarga pasien menyerahkan resep obat
  2. Petugas menerima resep
  3. Pasien atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas melakukan penyiapan obat
  5. Petugas memanggil sesuai identitas nama pasien
  6. Petugas memberikan informasi obat
  7. Pasien atau keluarga pasien menerima obat

Obat non racikan        : 3 – 6 menit

Obat racikan               : 15 – 20 menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian, Obat

1.   Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:

a.      Telepon   : (0343) 421616

b.      SMS/WA : 08113201616

c.      Media Sosial :

Fb : pkm_trajeng_official

Ig  : pkm_trajeng_official

Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id

d.      Kotak Saran

e.      Temu Muka

2.   Petugas mencatat semua pengaduan

3.   Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.   Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:

a.    Papan Informasi Puskesmas

b.    Menghubungi yang bersangkutan secara langsung

c.     Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan

Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kefarmasian"