Pelayanan Seleksi Pemuda Pelopor

No. SK: 188/13/415.24/2024

  1. Pengguna Layanan adalah Pemuda Usia 16 s/d 30 Tahun
  2. Berdomisili di Kabupaten Jombang
  3. Mempunyai ketertarikan terhadap bidang kepeloporan yang ada
  4. Mampu membangun partisipasi aktif masyarakat dibidang kepeloporannya
  5. Memiliki karya nyata berkualitas yang dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
  6. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun
  7. Mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat
  8. Kepeloporan yang diminati sudah diakui oleh lingkungan tempat kegiatannya
  9. Mampu medeskripsikan dan mempresentasikan kepeloporan yang diikuti
  10. Menyerahkan data profil
  11. Menyerahkan deskripsi kepeloporan
  12. 12.Surat pernyataan dukungan orang tua
  13. Bidang kepeloporan ada lima, yaitu: Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Sosial Budaya dan Pariwisata, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Bidang Pangan serta Bidang Inovasi Tehnologi
  14. Berkas usulan calon pemuda pelopor Tingkat Kabupaten wajib berbentuk Proposal

30 (tiga puluh) hari


Tidak dipungut biaya

Seleksi Pemuda Pelopor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Seleksi Pemuda Pelopor"