Pelayanan tindakan medis

No. SK: 188/ 004 /423.104.08/2024

  • Persyaratan pelayanan tindakan medis
    1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
    2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/kartu berobat untuk diidentifikasi oleh petugas

1. Tindakan Medis Kecil : 10 – 15 menit (cross insisi, cabut kuku, rawat luka kecil, jahit luka <5>

 2. Tindakan Medis Sedang : 30 menit (jahit luka>5cm, Nebulizer dengan Oksigenasi, Rawat Luka Ulkus DM)

1. Pasien BPJS : Gratis

2. Pasien Non BPJS : 

- Pasien dalam kota Pasuruan : 

 Tarif Rawat Jalan : Gratis 

 Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.4 Tahun 2023 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

- Pasien Luar kota Pasuruan : 

 Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.4 Tahun 2023 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

1. Pelayanan Tindakan Medis 2. Resep 3. Surat Rujukan 4. Lembar Observasi

1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media: 

 a. Telepon : (0343) 411284 

 b. SMS/WA : 083853255007 

 c. Media Sosial : 

 Fb : UPT Puskesmas Kebonagung 

 Ig : pkmkebonagungkotapasuruan 

 Website : pkmkebonagung.pasuruankota.go.id 

 d. Kotak Saran 

 e. Temu Muka 

 2. Petugas mencatat semua pengaduan 

 3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu 

 4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui: 

 a. Papan Informasi Puskesmas 

 b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung 

 c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan

5. Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan tindakan medis"