Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dan WNA Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan peryaratan
  4. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  5. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  6. Pejabat menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el atau KIA dengan alamat batu (untuk klasifikasi perpindahan penduduk antardesa, antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan dan antar kecamatan dalam satu kabupaten untuk WNI dan WNA)
  7. Pejabat menerbitkan dan menandatangani SKP ( untuk klasifikasi perpindahan penduduk antarkabupaten/kota dalam satu provinsi untuk WNI dan WNA) dan menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah
  8. Petugas menyerahkan dokumen SKP kepada pemohon
  9. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

1. LANGSUNG:

 Penduduk datang langsung ke UPT Disdukcapil di Kecamatan Bandar Laksamana 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 a. Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon Melalui kotak saran Melalui surat 

 b. Prosedur/mekanisme pengaduan : Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor UPT melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

 c. Petugas Pelayanan Pengaduan :

 ASIH AMALIA, S.I.Kom Jabatan Admin. HP/WA 085264027900 

YUSNAINI, A.Md jabatan Admin. HP/WA 085263372593

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dan WNA Dalam Wilayah NKRI"