Kamar Bersalin

No. SK: 011/I/2024

  • Kamar Bersalin
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
    2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
    3. Pasien memiliki Buku KIA (Buku Pink)
    4. asien membawa Kartu Keluarga
    5. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  • Kamar Bersalin
    1. Pasien datang langsung ke UGD Puskesmas lalu kemudian diarahkan ke Kamar Bersalin
    2. Pasien/Keluarga mengisi persetujuan medis atau lembar inform dibantu oleh Petugas
    3. Pasien masuk ke Ruang Bersalin kemudian Dokter danBidan melakukan pemeriksaan fisik pasien dan kondisi kehamilan pasien
    4. petugas mengalasis hasil pemeriksaan
    5. Apabila ditemukan kelainan pada pasien maka petugas segera berkoordinasi dengan dokter untuk pertimbangan rujukan
    6. Jika dalam kondisi normal pasien segera melahirkan maka petugas mempersiapkan pasien dan peratan untuk pertolongan persalinan
    7. Jika pasien belum segera melahirkan maka petugas memberikan perawatan pra persalinan kepada pasien untuk menghadapi proses persalinan
    8. setelah pasien bersalian normal maka petugas melaksanakan perawatan bagi ibu post partum begitu juga dengan bayinya, sembari mengontrol kondisi ibu post partum dan bayi/neonatus terhadap potensi terjadinya kondisi darurat yang mengancam dan melaksanakan prosedur IMD (inisiasi menyusui dini)
    9. Petugas memberikan suntukan Vitamin K dan salp mata Oksitetrasiklin 1% kepada bayi/neonates
    10. Petugas berkoordinasi dengan dengan dokter untuk rujukan jika terdapat kondisi darurat yang mengancam jiwa ibu postpartum atau bayi/neonatus
    11. Setelah 2 jam pasca persalinan maka ibu postpartum Bersama dengan bayi dipindahkan ke ruang perawatan nifas

24 Jam

Peserta JKN KIS/BPJS : Gratis

Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Retribusi Daerah yang berlaku

Persalinan Normal

·        UPT Puskesmas Palakka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru

·        Email uptpuskesmaspalakkabarru@gmail.com

·        Kotak saran

Akun Media Sosial : FB @Puskesmas Palakka ; Instagram @uptpuskesmasPalakka
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Bersalin"