Tera/Tera Ulang

  1. Surat Permohonan

  1. Pemasukan Surat Petugas Piket
  2. Petugas Mengagenda Surat Permohonan
  3. Kadis Disposisi ke UPTD Metrologi Legal
  4. UPTD Metrologi Legal Konsultasi Dengan Pemohon
  5. Tim Melakukan Pengujian di Lapangan
  6. Disahkan Menggunakan CTT7.
  7. Proses Pengisian SKHP
  8. Kepala UPTD Menandatangani SKHP
  9. Penyerahan SKHP Kepada Pemohon

3 Hari kerja

Biaya menyesuaikan dengan kondisi lapangan serta jenis timbangan yang akan di tera/tera ulang

Tera/Tera ulang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera/Tera Ulang"