Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188/49/423.104.08/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan
  4. Petugas mengambil specimen pasien sesuai permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pelayanan
  5. Pasien menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu
  6. Petugas memanggil pasien dan menyerahkan hasil laboratorium
  7. Petugas mengarahkan pasien membawa hasil pemeriksaan laboratorium ke ruang pelayanan sebelumnya

1.   Pemeriksaan Darah Rutin Pemeriksaan Urine Rutin : 60 menit

2.   Pemeriksaan Urine Rutin                                           : 30 menit

3.   Pemeriksaan Kimia Darah ( Gula Darah, Cholesterol, Trigliserida, SGOT,SGPT, Urea, Kreatinin, Asam Urat)                 : 30 menit

4.   Pemeriksaan Imunologi (Widal, HBsAg, TPHA, VDRL, NS1, IgG-M Typhoid                                                                   : 60 menit

5.   Pengecatan ( Gram, ZN, Giemsa)                              : 24 jam

6.   TCM                                                                            : 72 jam

7.   Pemeriksaan Rapid Ag COVID-19                              : 30 menit


1.      Pasien BPJS              : Gratis

2.      Pasien Non BPJS     :

-         Pasien dalam kota Pasuruan :

Tarif Rawat Jalan : Gratis

Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

-         Pasien Luar kota Pasuruan :

Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Laboratorium, Hasil Pemeriksaan Laboratorium

1.   Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:

a.    Telepon   : (0343) 421616

b.    SMS/WA : 08113201616

c.     Media Sosial :

Fb : pkm_trajeng_official

Ig  : pkm_trajeng_official

Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id

d.    Kotak Saran

e.    Temu Muka

2.   Petugas mencatat semua pengaduan

3.   Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.   Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:

a.                               Papan Informasi Puskesmas

b.                               Menghubungi yang bersangkutan secara langsung

c.                                Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan

Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"