No. SK: 188/49/423.104.08/2024
1. Pemeriksaan Darah Rutin Pemeriksaan Urine Rutin : 60 menit 2. Pemeriksaan Urine Rutin : 30 menit 3. Pemeriksaan Kimia Darah ( Gula Darah, Cholesterol, Trigliserida, SGOT,SGPT, Urea, Kreatinin, Asam Urat) : 30 menit |
4. Pemeriksaan Imunologi (Widal, HBsAg, TPHA, VDRL, NS1, IgG-M Typhoid : 60 menit |
5. Pengecatan ( Gram, ZN, Giemsa) : 24 jam |
6. TCM : 72 jam |
7. Pemeriksaan Rapid Ag COVID-19 : 30 menit |
1. Pasien BPJS : Gratis
2. Pasien Non BPJS :
- Pasien dalam kota Pasuruan :
Tarif Rawat Jalan : Gratis
Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Pasien Luar kota Pasuruan :
Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.Pelayanan Laboratorium, Hasil Pemeriksaan Laboratorium
1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Telepon : (0343) 421616
b. SMS/WA : 08113201616
c. Media Sosial :
Fb : pkm_trajeng_official
Ig : pkm_trajeng_official
Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id
d. Kotak Saran
e. Temu Muka
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Papan Informasi Puskesmas
b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung
c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan
Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jamMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store