Standar Pelayanan Rekomendasi Penguna Jalan

  1. Surat permohonan rekomendasi penggunaan jalan
  2. Surat ijin penggunaan jalan dari instansi terkait

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan rekomendasi penggunaan jalan minimal 1 minggu sebelum kegiatan;
  2. Tim dinas melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat dan survei lapangan
  3. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka akan diterbitkan surat permohonan rekomendasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penguna Jalan

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Penguna Jalan"