Pelayanan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 069/38KUKMNAKER/2024

  1. Dokumen yang dimohonkan pengesahan

  1. Pemohon mengajukan dokumen penyelesaian secara Bipartit
  2. Pemanggilan para pihak yang berselisih
  3. Dilaksanakan mediasiTripartit
  4. Pemohon menerima perjanjian bersama atau anjuran ke pengadilan Hubungan Industrial

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama atau anjuran ke Pengadilan HI

1. Kabid Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

2. Staf

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"