Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 188/24/415.56/2024

  1. Surat Permohonan / surat pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon membuat surat permohonan / surat Pengantar dari desa
  2. Pemohon menyampaikan surat pengantar kepada Petugas untuk diperiksa
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku register
  4. Pemohon menunggu penandatanganan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang ( Sekcam dan Kasi )
  5. Pemohon menerima Surat direkomendasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Despensasi Nikah

kec.kesamben123@gmail.com

LAPOR SP4N : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-