Pelayanan Penyusunan Peraturan Wali Kota Dan Keputusan Wali Kota Bagian Hukum

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/berkas produk hukum yang akan disusun dan ditetapkan ; atau
  2. Membawa surat pengantar/nota dinas/nota pengajuan naskah dinas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Pemprakarsa/Bagian Setda datang langsung kepada Petugas Pencatat Register Surat Masuk/Tata Usaha Bagian Hukum untuk menyerahkan dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum yang akan disusun atau ditetapkan.
  2. Petugas Pencatat Registrasi Surat Masuk/Tata Usaha Bagian Hukum Menerima Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum yang akan di susun atau di tetapkan untuk diperiksa kelengkapannya, yang meliputi: - Surat/Naskah Dinas penyampian yang ditandatangani oleh kepala perangakat daerah pemprakarsa/Bagian Setda, berisi uraian penjelasan dan latar belakang/alasan penyusunan rancangan; - Nota Dinas penyampaian rancangan yang ditandatangani oleh kepala Pemprakarsa /Bagaian Setda, berisi uraian/penjelasan dan latar belakang/alasan penyusunan rancangan; - Draft rancangan yang sudah dibubuhi paraf kepala perangkat daerah/kepala bagian sebagai pemprakarsa pada kolom paraf koordinasi di halaman yang ada tanda tangan Wali Kota, termasuk halaman terakhir lampiran. - Dokumen pendukung materi draft rancangan produk hukum seperti peraturan perundang-undangan, surat dan lain-lain yang berkaitan; - Khusus rancangan yang berupa perubahan atau pencabutan, harus melampirkan Peraturan Wali Kota atau Keputusan Wali Kota yang akan diubah atau dicabut; dan - Soft copy (file) rancangan yang disimpan dalam flashdisk/compact disk. apa bila sudah lengkap Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum yang akan disusun atau ditetapkan di catat di buku registrasi Surat Masuk, apabila belum lengkap dokumen/berkas akan di kembalikan untuk di lengkapi terlebih dahulu.
  3. Selanjutnya Petugas Pencata Registrasi Surat Masuk/Tata Usaha Bagian Hukum mendistribusikan Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum yang telah diperiksa kelengkapannya dan sudah di catat di buku registrasi surat masuk ke Kasubbag Perundang-undangan Wilayah I atau Kasubbag Perundang-undangan Wilayah II sesuai wilayah kerja.
  4. Kasubbag Perundang-undangan Wilayah. I/ Kasubbag Perundang-undangan Wilayah.II melakukan pengkajian/penelaahan terhadap Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum yang akan disusun atau ditetapkan. pengkajian/penelaahan tersebut meliputi : - Kelengkapan Dokumen/berkas; - Kelengkapan Dokumen Pendukung; - Dasar Hukum Materi Produk Hukum yang akan disusun/ditetapkan; - Substansi materi (substansi materi draft rancangan produk hukum sudah sesuai dengan kaidah pembuatan perundang-undangan), format penulisan, dan Tata bahasa yang di gunakan. Selanjutnya Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum diteruskan ke Kepala Bagian Hukum dengan melampirkan: - Nota Dinas pengajuan Naskah Dinas untuk dokumen/draft rancangan produk hukum yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan;atau - Catatan terhadap dokumen/draft rancangan produk hukum yang masih harus diperbaiki sesuai hasil kajian/koreksian
  5. Kepala Bagian Hukum memeriksa dan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum dengan hasil : - Terhadap dokumen/draft rancangan produk hukum yang masih terdapat catatan, Kepala Bagian Hukum mengembalikan Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum kepada pemprakarsa/bagian setda untuk di perbaiki; - Terhadap dokumen/draft rancangan produk hukum yang sudah sesuai Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bagain Hukum membubuhkan paraf pada kolom koordinasi dan tanda tangan di kolom nota dinas pengajuan Naskah Dinas untuk diteruskan kepada Asisten untuk proses selanjutnya. - Selanjutnya menyampaikan rancangan kepada Asisten Pemerintahan untuk proses selanjutnya. Kepala Bagian Hukum juga dapat meminta penjelasan kepada pemprakarsa apabila diperlukan.
  6. Asisten memeriksa dokumen yang di sampaikan oleh Bagian hukum dengan Hasil : - Mengembalikan Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum kepada Kepala Bagian Hukum, apabila terdapat koresian - Membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi, apabila tidak terdapat koreksian - Menyampaikan dokumen usulan kepada Sekretaris Daerah untuk dilakukan paraf koordinasi.
  7. Sekrtaris Daerah memeriksa Dokumen/Rancangan Produk Hukum dengan hasil : - Mengembalikan dokumen kepada Kepala Bagian Hukum, apabila terdapat koreksi - Memberikan paraf pada kolom paraf koordinasi, apabila tidak terdapat koreksi Untuk selanjutnya Sekretaris Daerah menyampaikan Dokumen/Draft Rancangan Produk Hukum kepada Wali Kota untuk di tanda tangani/ditetapkan.

Pelayanan Penyusunan Peraturan Wali Kota 

Syarat: Dokumen lengkap 

Waktu Penyelesaian:

  • Pengoreksian naskah Rancanan Perwa oleh BAgian Hukum7 (tujuh) hari kerja
  • Penyampaian permohonan harmonisasi ke Kemenkumham 5 (lima) hari kerja
  • Harmonisasi Rancangan Perwa 10(sepuluh) hari kerja
  • Penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi (tergantung pemrakarsa)
  • Pengoreksian kesesuaian dengan hasil harmonisasi 7 (tujuh) hari kerja
  • Penyampaian usul fasilitasi ke Provinsi 5 (lima)hari kerja
  • Fasilitasi Rancangan Perwa oleh Provinsi 15 (lima belas) hari kerja
  • Penyempurnaan Rancangan Perwa sesuai hasil fasilitasi (tergantung pemrakarsa)
  • Pengoreksian kesesuaian Rancangan Perwa dengan hasil fasilitasi 7 (tujuh) hari kerja
  • Penyiapan naskah penepatan dan pengundangan 5 (lima) hari kerja
  • Penandatanganan naskah penepatan dan pengundangan 5 (lima) hari kerja (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat)
  • Otentikasi naskah salinan 7 (tujuh) hari kerja
Standar Pelayanan Penyusunan Keputusan Wali Kota

syarat: Dokumen lengkap

Waktu Penyelesaian:

  • Pengoreksian Rancangan Kepwa 7 (tujuh) hari kerja
  • Penyempurnanaan Rancangan Kepwa (tergantumg pemrakarsa)
  • Pengoreksian kesusuaian dengan hasil koreksi 3 (tiga) hari kerja
  • Penyiapan haskah penepatan 3 (tiga) hari kerja
  • Penandatanganan naskah penetapan 5 (lima) hari kerja (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat)
  • Otentikasi naskah salinan 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

1) Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. 2) Konsultasi terkait produk hukum daerah 3) Konsultasi terkait konsultasi hukum dan pertimbangan hukum bagi unsur pemerintah daerah 4) Konsultasi terkait administrasi informasi produk hukum daerah.

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-      Bagian Hukum Setda Kota Singkawang

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Hukum

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat di lakukan secara langsung)

1-2 hari jam kerja (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store