Pelayanan Laboratorium dan Bank Darah

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. 1. Semua pasien yang akan Periksa di Laboratorium RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen harus sudah terdaftar sebagai pasien
  2. 2. Pasien membawa surat pengantar permintaan pemeriksaan dari dokter

  1. 1. Pasien dengan surat permintaan pemeriksaan laborat
  2. 2. Pendaftaran Laborat
  3. 3. Pengambilan Sampel
  4. 4. Pemeriksaan
  5. 5. Pembuatan Hasil
  6. 6. Penyampain Hasil.

1. Pemeriksaan Patologi Klinik : 140 Menit

2. Pemeriksaan Mikro : 3-7 hari kerja

3.Pemeriksaan Patologi Anatomi : 5 hari kerja

Mengacu pada :Peraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif NA CBGs (untuk pasien KIS/BPJS)



Pemeriksaan Patologi Klinik, Pemeriksaan Mikrobiologi, Pemeriksaan Patologi Anatomi, Bank Darah

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi

Tanggapan paling lambat 2x24 jam

Semua Langkah penyelesaian keluhan/complain didokumentasikan oleh bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokumen penyelesaian keluhan diarsipkan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium dan Bank Darah "