Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil

No. SK: 21 / BKPSDM-A.100.3.3/2024

  1. KTP
  2. SK CPNS/PNS
  3. Berita acara pemeriksaan
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan
  5. Laporan Kewenangan

  1. Kepala OPD menyerahkan dokumen / berkas laporan hasil pemeriksaan atas PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang kewenangan pejatuhan hukuman disiplin ada pada Bupati
  2. Agendaris mencatat dokumen/Berkas laporan hasil pemeriksaan yang masuk dan menyerahkan kepada Sekretaris BKPSDM untuk di disposisikan, kemudian Sekretaris meminta persetujuan Kepala BKPSDM terkait dengan disposisinya tersebut
  3. Kepala BKPSDM mendisposisikan Dokumen/Berkas laporan hasil pemeriksaan yang masuk kepada Kepala Bidang Informasi dan Kedudukan Hukum untuk dipelajari dan diproses lebih lanjut
  4. Kepala bidang Informasi dan Kedudukan Hukum selanjutnya mendisposisikan kepada Kasubbid Disiplin dan Kedudukan Hukum untuk mempelajari dan memproses lebih lanjut, Jika Dokumen/Berkas tersebut dinilai masih kurang lengkap, maka Kepala Bidang Informasi dan Kedudukan Hukum melalui Kepala Badan akan memanggil Kepala Perangkat Daerah tersebut untuk segera melengkapi, namun jika berkas/dokumen tersebut dinilai sudah cukup lengkap, maka proses akan dilanjutkan dalam rapat Tim Pertimbangan kepada Bupati
  5. Tim pertimbangan memberi saran kepada Bupati
  6. Arahan Bupati berdasarkan saran Tim dan dokumen yang ada
  7. Kepala Bidang Informasi dan Kedudukan Hukum selanjutnya memerintahkan Kasubbid Disiplin dan kedudukan hukum untuk melanjutkan proses sesuai dengan arahan Bupati, Jika arahannya adalah berupa persetujuan maka proses selanjutnya adalah pembuatan Minut Keputusan Bupati, sementara jika arahan Bupati adalah penolakan maka kasus tersebut akan ditinjau ulang/dikembalikan kepada Perangkat Daerah untuk dilengkapi
  8. Minut Keputusan Bupati tersebut di serahkan ke bagian Hukum SETDA untuk diteliti dan dikoreksi, serta diberikan tanda tagan oleh Kabag HUkum SETDA
  9. Asisten III Bid. Adm Umum dan Kepegawaian meneliti kembali Minut Keputusan Bupati tersebut, jika sudah sesuai maka akan ditanda tangani dan akan dilanjutkan ke Sekretaris Daerah untuk diteliti dan disempurnakan
  10. Sekretaris Daerah akan meneliti dan menyempurnakan minut tersebut, jika telah sesuai maka Sekretaris Daerah akan membubuhkan tanda tangan pada kolom Minut untuk kemudian diserahkan kepada Bupati untuk ditanda tangani
  11. Bupati akan memeriksa kembali Minut SK tersebut, jika setuju maka Bupati akan membubuhkan tanda tangan dan jika tidak maka Bupati akan mengembalikan untuk ditinjau ulang
  12. Minut yang sudah ditanda tangani Bupati selanjutnya dibuatkan salinan oleh bidang Informasi dan Kedudukan Hukum
  13. Salinan Keputusan Bupati diserahkan ke Bagian Hukum untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  14. Salinan Keputusan Bupati yang sudah ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan mendapatkan nomor registrasi diperbanyak untuk dikemudian didistribusikan kepada pihak-pihak terkait
  15. Analis Hukum mendokumentasikan Dokumen/Arsip

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat/SK Penjatuhan Hukuman Disiplin

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

www.BKPSDM.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil"