No. SK: 188/49/423.104.08/2024
1. Pemeriksaan Ibu Hamil : 20 – 30 menit
2. Pemeriksaan Ibu Nifas : 20 menit
3. Suntik KB : 15 – 20 menit
4. Pemasangan/Pencabutan KB implant/IUD : 30 menit
5. Pil KB dan kondom : 10 – 15 menit
6. Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin Wanita: 10 – 15 menit
Imunisasi : 5 – 10 menit
1. Pasien BPJS : Gratis
2. Pasien Non BPJS :
- Pasien dalam kota Pasuruan :
Tarif Rawat Jalan : Gratis
Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Pasien Luar kota Pasuruan :
Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
3. Pasien BPJS dan Non BPJS membayar sesuai Tarif Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, jika : Pemeriksaan Catin
Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi, Resep, Surat Rujukan, Buku KIA, Kartu KB, dan Suntik TT bagi CPW
1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Telepon : (0343) 421616
b. SMS/WA : 08113201616
c. Media Sosial :
Fb : pkm_trajeng_official
Ig : pkm_trajeng_official
Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id
d. Kotak Saran
e. Temu Muka
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Papan Informasi Puskesmas
b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung
c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan
Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jamMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store