Pemeriksaan Gigi

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) dan Kartu BPJS
  2. Petugas Loket mendaftarkan Pasien Rawat Jalan ke Ruangan Pemeriksaan Gigi
  3. Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Pemeriksaan Gigi untuk menunggu panggilan
  4. Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas sesuai dengan
  5. Jika ada keluhan lain pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter sesuai dengan keluhan pasien
  6. Petugas memberikan Resep Obat
  7. Petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut mengarahkan pasien ke Apotik
  8. Jika diperlukan konsul ke RSUD Rujukan, maka petugas pemeriksaan Gigi dan Mulut memberikan lembar pengantar / surat rujukan kepada pasien dan pasien selanjutnya
  9. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Rekam Medis Pasien

  1. Anamnesa : 3 menit
  2. Pemeriksaan Fisik : 3 menit
  3. Pencabutan Gigi Sulung : 10 menit
  4. Pencabutan Gigi Permanen Depan : 10 - 20 menit
  5. Pencabutan Gigi Permanen Belakang : 20 - 30 menit
  6. Pemberian Informasi Pasca Pencabutan Gigi : 3 menit

Gratis untuk Pasien JKN/KIS

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Pengunjung/Pasien terlayani sesuai keluhan, Pelayanan kesehatan Gigi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store