Standar pelayanan laboratorium

No. SK: 094/049/pkm-masra/I/2024

  1. pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
  3. pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari poliatau ruangan yang dituju.
  2. Pasien atau pengunjung akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas
  3. setelah selesai diperiksa pasien atau pengunjung akan diberikan resep atau rujukan internal atau rujukan eksternal

waktu pelayanan di laboratorium adalah 10 - 120 menit


Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Laboratorium

1. kotak saran

2. Email : pkm.masalokaraya01@gmail.com

3. Facebook : puskesmas masaloka raya

4. Telepon: 081244794242


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bombanakab.go,id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan laboratorium"