Penerbitan Akta Kematian Serat Layon

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. Surat keterangan kematian
  2. Dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing

  1. Pelapor /Aparat Wilayah menyampaikan berkas di Dukcapil
  2. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  3. Petugas memproses dokumen
  4. Petugas menyerahkan dokumen 3 in 1 pada aparat di Wilayah untuk diserahkan di upacara pemakanam

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Kutipan Akta Kematian, 2. Kartu Keluarga, 3. KTP-el

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

Kotak saran/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store