Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan

No. SK: 5/KPA.W20-A4/SK.HK2.6/I/2024

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP; atau
  2. Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan;
  2. Membayar PNBP pada Loket PT. Pos Indonesia yang terdapat pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng;
  3. Salinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT;
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP.

30 Menit

  1. PNBP Rp.10.000,00
  2. Penggandaan perlembar/halaman Rp.500,00

Salinan Putusan/Penetapan

  1. Pengaduan dan Penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Watansoppeng dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MARI) pada website https://siwas.mahkamahagung.go.id; atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Watansoppeng.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan"