Pelayanan Penyusunan Peraturan Daerah Bagian Hukum

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/berkas produk hukum yang akan disusun dan ditetapkan ; atau
  2. Membawa surat pengantar/nota dinas/nota pengajuan naskah dinas dan naskah akademik; atau
  3. Datang langsung.

  1. Pemprakarsa/bagian Setda datang langsung kepada Petugas Pencatat Register Surat Masuk/Tata Usaha Bagain Hukum untuk menyerahkan Dokumen/Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun/ditetapkan.
  2. Petugas Pencatat Registrasi Surat Masuk/Tata Usaha Bagian Hukum menerima Dokumen/Draft Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun/ditetapak untuk diperiksa kelengkapannya, yang meliputi: - Surat/Naskah Dinas penyampaian rancangan Perda yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah pemprakarsa/bagian setda. Berisi uraian penjelasan dan latar belakang/alasan penyusunan rancangan; - Nota Dinas penyampaian rancangan Perda yang ditandatangani oleh kepala Pemprakarsa/Bagain Setda, berisi uraian/penjelasan dan latar belakang/alasan penyusunan rancangan; - Draft rancangan Perda dan Naskah Akademik untuk rancagan Perda Baru; - Dokumen pendukung materi darft seperti peraturan perundang-undangan, surat dan lain-lain yang berkaitan; - Khusus rancangan yang berupa perubahan atau pencabutan, harus melampirkan Perda yang akan diubah atau dicabut; dan - Soft copy (file) rancangan yang tersimpan dalam flashdisk/compact disk. Apabila sudah lengkap Dokumen/Draft Rancangan Perda yang akan disusun/ditetapkan dicatat di buku Registrasi Surat Masuk, apabila belum lengkap dokumen/berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahaulu.
  3. Selanjutnya Petugas Pencatat Registrasi Surat Masuk/Tata Usaha Bagian Hukum mendistribusikan Dokumen/Draft Rancangan Perda yang telah diperiksa kelengkapannya dan sudah dicatat dibuku registrasi surat masuk ke Kasubbag Perundang-undangan wilayah.I atau Kasubbag Perundang-Undangan Wilayah.II sesuai wilayah kerja.
  4. Kasubbag Perundang-undangan Wilayah. I/Kasubbag Perundang-undangan wilayah. II melakukan pengkajian/penelaahan terhadap Dokumen/Draft Rancangan Perda yang akan disusun, pengkajian/penelaahan tersebut meliputi: - Kelengkapan Dokumen/Draft rancangan Perda; - Kelengkapan Dokumen Pendukung; - Dasar Hukum materi rancangan Perda yang akan disusun; Selanjutnya Dokumen/Draft rancangan Perda diteruskan ke Kepala Bagian Hukum
  5. Kepala Bagain Hukum memeriksa dan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap Dokumen/Draft Rancangan Perda meliputi: - Terhadap Dokumen/Draft rancangan Perda Kepala Bagian Huku melakukan penyelarasan naskah akademik dan rancangan Perda terhadap sistematika dan materi muatan rancangan, penyelarasan dilakukan dalam bentuk rapat dengan menghadirkan Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, perangkat daerah pemprakarsa dan perangakat daerah teknis lainnya sesuai substansi materi rancangan Perda; - Kepala Bagian Hukum menyampaikan kembali naskah akademik dan rancangan Perda yang telah dilakukan penyelarasan kepada kepala perangkat daerah atau kepala bagian pemprakarsa rancangan Perda disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan untuk di lakukan penyempurnaan. Setelah di lakukan penyempurnaan terhadap Naskah Akademik dan rancangan Perda yang telah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil penyelarasan, Naskah Akademin dan rancangan Perda disampaikan kembali kepada Kepala Bagian Hukum untuk dilakukan koordinasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum, selain itu Pengharmoisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda juga dapat dilakukan kepada instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Kepala Bagian Hukum menyampaikan hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada pemprakarsa untuk dilakukan penyempurnaan dan pembahasan secara intensif. Setelah dilakukan pembahasan sesuai Pasal 15 Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2019, pemprakarsa menyerahkan kembali Dokumen/Draft Perda ke Kepala Bagian Hukum untuk ditindak lanjuti lebih lanjut, yaitu: - Kepala Bagian Hukum membuat Nota Dinas pengantar Naskah Dinas Perda;dan - Kepala Bagian Hukum Menandatangani Nota Dinas Pengantar Naskah Dinas Perda. - Kepala Bagian Hukum melanjutkan Draft Perda ke Asisten Pemerintahan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  6. Asiten Pemerintahan memeriksa Dokumen/Draft Perda yang disampaikan oleh Bagian Hukum dengan hasil : - Membubuhkan paraf pada kolom paraf koordinasi; dan - Menyampaikan Dokumen/Draft Perda kepada Sekretaris Daerah untuk dilakukan paraf koordinasi.
  7. Sekretaris Daerah memberikan paraf pada kolom paraf koordinasi, selanjutnya Sekretaris menyampaikan Dokumen/Draft Perda kepada Wali Kota untuk di tandatangani.

Standar Pelayanan Penyusunan Peraturan Daerah 

Syarat: Dokumen Lengkap

Waktu Penyelesaian:

  • Harmonisasi terhadap Raperda 10 (sepuluh) hari kerja
  • Penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi (tergantung pemrakarsa)
  • Pengoreksian kesesuaian dengan hasil harmonisasi 7 (tujuh) hari kerja
  • Penyampaian usul pembahasan ke DPRD 7 (tujuh) hari kerja
  • Penjadwalan oleh banmus (tergantung DPRD)
  • Pembahasan Tingkat I (tergantung jadwal yang ditetapkan oleh DPRD)
  • Fasilitasi raperda oleh gubernur (biro hukum 15 (lima belas) hari kerja
  • Penyusunan jadwal pembahasan tingkat II (tergantung DPRD) 
  • Pembahasan tingkat II (tergantung DPRD)
  • Penyampaian permohonan nomor registrasi ke provinsi 3 (tiga) hari kerja
  • Penerbitan Nomor registrasi oleh provinsi 7 (tujuh) hari kerja
  • Penyusunan naskah penetapan dan pengundangan 5 (lima) hari kerja (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat)
  • Otentikasi naskah salinan 7 (tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

1) Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. 2) Konsultasi terkait produk hukum daerah 3) Konsultasi terkait konsultasi hukum dan pertimbangan hukum bagi unsur pemerintah daerah 4) Konsultasi terkait administrasi informasi produk hukum daerah.

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

-      Bagian Hukum Setda Kota Singkawang

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Hukum

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat di lakukan secara langsung)

1-2 hari jam kerja (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store