Pelayanan gizi

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • Pelayanan Gizi
    1. Membawa fotocopy kartu keluarga

  1. Memanggil nama pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Melakukan anamnesa
  3. Melakukan pengukuran antropometri (BB, TB, LILA, LK)
  4. Menentukan status gizi, recall konsumsi, hasil pemeriksaan lainnya (laboratorium dan semua keluhan pasien)
  5. Menentukan anamnesa diet pasien dan konsultasi pasien
  6. Janji temu untuk kunjungan berikutnya dan hasil dari kepatuhan dietnya
  7. Mempersilahkan pasien pulang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gizi

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 0857-0836-9553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gizi"