Pelayanan Legalisir

  1. Membawa FC berkas untuk mendapatkan pengesahan

  1. Sesuai urutan di bagan

Waktu yang dibutuhkan tergantung jumlah pelayanan yang sedang diproses saat itu

Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP, KSK, Ket. Kematian, Ket. Ahli Waris

Segala bentuk aduan kami terima dan kami carikan solusinya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"