No. SK: 188/49/423.104.08/2024
Pemeriksaan dan Pengobatan Gigi : 10 – 15 menit
Penambalan sementara : 15 – 30 menit
Penambalan tetap : 30 – 45 menit
Pembersihan karang gigi : 60 menit
Pencabutan gigi sulung : 30 – 45 menit
Pencabutan gigi tetap : 30 – 60 menit
1. Pasien BPJS : Gratis 2. Pasien Non BPJS : - Pasien dalam kota Pasuruan : Tarif Rawat Jalan : Gratis Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan - Pasien Luar kota Pasuruan : Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 3. Pasien BPJS dan Non BPJS membayar sesuai Tarif Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, jika : - Pembersihan Karang Gigi (Scalling) yang tidak sesuai Indikasi. |
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Telepon : (0343) 421616
b. SMS/WA : 08113201616
c. Media Sosial :
Fb : pkm_trajeng_official
Ig : pkm_trajeng_official
Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id
d. Kotak Saran
e. Temu Muka
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Papan Informasi Puskesmas
b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung
c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan
Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jamMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store