Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188/49/423.104.08/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/kartu berobat untuk diidentifikasi oleh petugas

  1. 1. Pasien menunggu di Ruang Tunggu Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 2. Petugas menerima Rekam Medis sesuai nomor urut pendaftaran 3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan Rekam Medis yang diterima dan melakukan anamnesa pada pasien. 4. Petugas melakukan Pemeriksaan Gigi dan Mulut pada Pasien. 5. Petugas merujuk antar poli, Laboraturium dan Faskes tingkat lanjut bila diperlukan. 6. Petugas melakukan tindakan gigi dan mulut pada pasien sesuai indikasi. 7. Petugas memberikan KIE kepada pasien dan atau keluarga yang mendampingi (bila ada) 8. Petugas menulis, memberikan resep, dan mengarahkan pasien ke pelayanan kefarmasian. Bila ada rujukan, petugas membuat dan mencetak rujukan melalui sistem DIGIS dan Pcare BPJS secara online sesuai advis Petugas 9. Petugas dan Petugas mencatat semua hasil pemeriksaaan di Rekam Medis 10. Petugas mencatat di register dan mengentry data pemeriksaan pasien di aplikasi DIGIS – PCare BPJS

Pemeriksaan dan Pengobatan Gigi : 10 – 15 menit

Penambalan sementara                   : 15 – 30 menit

Penambalan tetap                                 : 30 – 45 menit

Pembersihan karang gigi                 : 60 menit

Pencabutan gigi sulung                   : 30 – 45 menit

Pencabutan gigi tetap                      : 30 – 60 menit

1.      Pasien BPJS              : Gratis

2.      Pasien Non BPJS     :

-         Pasien dalam kota Pasuruan :

Tarif Rawat Jalan : Gratis

Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

-         Pasien Luar kota Pasuruan :

Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

3.      Pasien BPJS dan Non BPJS membayar sesuai Tarif Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, jika :

-     Pembersihan Karang Gigi (Scalling) yang tidak sesuai Indikasi.


Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.    Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media:

a.                       Telepon   : (0343) 421616

b.                       SMS/WA : 08113201616

c.                        Media Sosial :

Fb : pkm_trajeng_official

Ig  : pkm_trajeng_official

Website : pkmtrajeng.pasuruankota.go.id

d.                       Kotak Saran

e.                       Temu Muka

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu

4.    Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui:

a.             Papan Informasi Puskesmas

b.             Menghubungi yang bersangkutan secara langsung

c.              Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan

Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"