Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/11/SK/PKM-SDS/2022

  1. Membawa KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Mambawa Kartu Berobat

  1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) dan Kartu BPJS
  2. Petugas Loket mendaftarkan Pasien Rawat Jalan ke Ruangan Pemeriksaan Umum
  3. Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Pemeriksaan Umum untuk menunggu panggilan
  4. Petugas Ruangan Pemeriksaan Umum memanggil pasien sesuai Antrian Pendaftaran untuk dilakukan Pemeriksaan
  5. Pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter sesuai dengan keluhan pasien
  6. Apabila diperlukan Pemeriksaan Laboratorium maka Petugas / Dokter mengarahkan pasien ke ruang Pemeriksaan Laboratorium dengan memberikan Formulir Pemeriksaan
  7. Dokter memberikan Resep Obat
  8. Petugas Pemeriksaan Umum mengarahkan pasien ke Apotik
  9. Jika diperlukan konsul ke RSUD Rujukan dan Ambil obat rutin (Pasien PRB), maka petugas pemeriksaan umum memberikan lembar pengantar / surat rujukan kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju RSUD Rujukan / apotik rujukan untuk ambil obat rutin tersebut
  10. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Rekam Medis Pasien

10 Menit

Gratis untuk pasien JKN/KIS

Perda Landak No 4 Tahun 2023 tentang PDRD

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store