Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik

No. SK: NOMOR 18/BPRD/TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN STANDAR

  • Bagi konsumsi tenaga listrik selain PT. PLN
    1. Fotocopy KTP
    2. Mengisi formulir pendaftaran

  1. Pemeriksaan dan penelitian formulir pendaftaran wajib pajak
  2. Penetapan PBJT Tenaga Listrik dengan SKPD
  3. Pemeriksaan PBJT Tenaga Listrik oleh PT. PLN

1.    Proses Administrasi 1(satu) jam.

2.    Pemeriksaan lapangan/verifikasi paling lama 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik

Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak 

bprd.landakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd.landakkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik"