Penerbitan 3 in 1 Akta Perkawinan di Gereja (Mantul) Tenan

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. Bukti telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/kepercayaan terhadap Tuhan YME
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) kedua mempelai
  3. Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai
  4. Pas foto mempelai berwarna ukuran 4x6 cm berdampingan
  5. Bagi janda/duda karena cerai mati, melampirkan akta kematian pasangannya, Bagi janda/duda karena cerai hidup, melampirkan akta perceraian, Bagi mempelai WNA melampirkan: 1) Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas, 2) Dokumen perjalanan, 3) Izin dari negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon menyampaikan berkas di Dukcapil
  2. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  3. Petugas datang ke tempat dilaksanakannya pernikahan secara agama/ kepercayaan terhadap Tuhan YME
  4. Petugas menyerahkan dokumen 3 in 1 setelah pemberkatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.Kutipan Akta Perkawinan, 2.Kartu Keluarga, 3.KTP-el

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490, 515865 pesawat 221, 208, 162

9.       Fax : (0274) 563925

10.   Kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store