Legalisasi Surat

No. SK: 188/ 11 /416-313/2024

  1. 1. Berkas Asli
  2. 2. Foto copy Berkas yang akan dilegalisasi
  3. 3. Foto copy KK
  4. 4. Foto copy KTP

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan berkas persyaratan legalisasi ditujukan kepada Camat Sooko;
  2. 2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas pelayanan/kasi pelayanan, yang menunjukkan bahwa berkas persyaratan legalisasi telah diterima;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu hasil surat berkas persyaratan legalisasi;
  4. 4. Pengguna layanan menerima berkas yang telah dilegalisasi

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat

a.   Website pengaduan: https://damarmojo.lapor.go.id

b.    kecamatansooko


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat"