Penyembelihan UPT RPH (Rumah Potong Hewan)

No. SK: 188.4/25/423.112/2024

  • Persyaratan
    1. Binatang Ternak
    2. Dokumen Ternak
    3. Surat Pernyataan Sehat Ante Mortem

1. Pemilik Ternak membawa ternak beserta kartu identitas ternak ke RPH pada sore hari---> tentatif

2. Petugas Keurmaster mencocokkan kartu identitas ternak dengan ciri-ciri fisik ternak.....>15 menit

3. Petugas keurmaster melakukan pemeriksaan antemortem (sehat/sakit) jika sakit ditolak untuk dipotong---> 30 menit

4. Petugas keurmaster menyerahkan resi retribusi pemeriksaan kesehatan ternak dan menerima pembayaran dari pemilik ternak ----> 5 menit

5. Petugas jagal measukkan ternak sehat di kandang perisirahatan selama + 15 jam -----> 15 jam 

6. Petugas Jagal melakukan pemotongan ternak dan pemisahan karkas pada subuh hari ----> 3 Jam

7. Petugas keurmaster melakukan pemeriksaan postmortem  jika sehat, daging dan jeroan diijinkan untuk diperjualbelikan----> 1 Jam

8. Petugas keurmaster menyerahkan resi retribusi  dan menerima pembayaran dari pemilik ternak---> 5 menit

9. Petugas Keurmaster mencatat data pemotongan ----> 5 menit

h. Petugas Keurmaster menyerahkan data pemotongan dan menyetor uang retribusi pada kolektor setiap hari

i. Menerima laporan pemotongan dan realisasi PAD


Jenis dan Tarif Pelayanan 

1. Pemotongan Sapi        Rp. 30.000 / Ekor

2. Pemotongan Kambing Rp. 10.000 / Ekor


Daging ASUH (Aman,Sehat dan Utuh)

Email : dispertakp.kopas@gmail.com

Telp/Fax : 0343-418855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0343-418855