Standar pelayanan pemeriksaan umum dan lansia

No. SK: 188/003.1/423.104.05/2024

  • Standar pelayanan pemeriksaan umum dan lansia
    1. . KTP/KK 2. Kartu BPJS

  • pelayanan pemeriksaan umum dan lansia
    1. . Pasien dipanggil 2. Mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis 3. Dilakukan kajian awal oleh perawat 4. Pemeriksaan oleh dokter 5. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium, selanjutnya kembali ke dokter 6. Penegakkan diagnosis oleh dokter 7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke ruangan KIA, KB, Gigi dan mulut, ruang konsultasi gizi, ruang konsutasi sanitasi 8. Pemberian resep oleh dokter 9. Dirujuk ke RS jika diperlukan

pemanggilan pasien di ruang periksa sampai selesai periksa

sesuai peraturan daerah No 4 Tahun 2023 1. Surat Keterangan Sehat (umum) : Rp 15.000 2. Surat Keterangan Sehat (pelajar) : Rp 10.000

1. Pelayanan rawat jalan 2. Konsultasi kesehatan 3. Surat keterangan kesehatan 4. Rujukan

1. WA : 081350006200 

 2. IG : puskesmas_kandangsapi

 3. Website : pkmkandangsapi.pasuruankota.go.id 

 4. Google review : Puskesmas Kandangsapi

 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemeriksaan umum dan lansia"