Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/1449/05.1.1/2023

  1. Resep dokter yang sudah sesuai dengan syarat kelengkapan resep meliputi nama dokter, tanda tangan dokter, identitas pasien, tanggal resep, berat badan pasien, alergi (jika ada), nama obat, bentuk sediaan, kekuatan, dosis, cara dan aturan pakai

  1. 1. Pasien menyerahkan resep ke loket farmasi dan diberikan nomor sesuai jenis resep yaitu A untuk resep non racikan akut, B untuk resep non racikan kronis dan C untuk resep racikan. 2. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep 3. Petugas melakukan entry resep ke dalam SIM RS dan program apotek online untuk resep BPJS Kronis 4. Untuk resep Umum atau non asuransi, Pasien/keluarga dipanggil untuk membayar ke kasir. 5. Petugas farmasi menyiapkan obat (racikan dan atau non racikan) 6. Petugas farmasi memvalidasi dan mengemas obat sesuai resep 7. Petugas melakukan penyerahan obat dan menjelaskan informasi cara dan aturan pemakaian obat, cara penyimpanan, efek samping yang sering timbul dan jangka waktu pengobatan. 8. Petugas mempersilahkan untuk menandatangani penerimaan obat

Pelayanan obat jadi : 30 menit

Pelayanan obat racik 60 menit

Mengacu padaPeraturan Bupati Sragen No. 62 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif pada Badan Layanan Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen Tarif INA CBGs (untuk pasien KIS/ BPJS)

Penerima obat/BMHP yang dibutuhkan pasien sesuai resep, Pemberian informasi obat, Pemberian Konsultasi obat

Bila ada keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, antara lain :

1. langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

2. WA/SMS ke no 08112650001

3. Kotal Saran

4. Email : rsudsragen1958@gmail.com

5. Website : www.rssp.sragenkab.go.id

6. Instagram : @rsspsragen

7. Facebook : RSUD Sragen

8. Twitter : @DrSoehadi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"