Standar Pelayanan Rekomendasi Pengantar STNK Baru Angkutan Barang Umum

  1. Surat Permohonan dari Direktur/Pimpinan Perusahaan/Koperasi
  2. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan
  3. SK. Menkumham
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. NPWP
  6. Surat Kuasa ( apabila dikuasakan)
  7. Foto Copy KTP Pemohon
  8. Foto Copy STNK
  9. Foto Copy KTP BPKB
  10. Nomor Induk Berusaha
  11. Sertifikat Standar Angkutan Barang Umum yang sudah terverifikasi
  12. Foto Copy Kir Uji Kendaraan yang berlaku

  1. Pemohon mengajukan permohonan di Loket Pelayanan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan loket Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Semarang
  2. Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas loket pelayanan angkutan barang umum di Dinas Perhubungan Kota Semarang atau loket Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Semarang
  3. Apabila setelah diteliti dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, selanjutnya diterbitkan Persetujuan Ijin Trayek .
  4. Untuk pengambilan rekomendasi pengantar STNK baru dan / perpanjangan yang sudah jadi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengantar STNK Baru Angkutan Barang Umum

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pengantar STNK Baru Angkutan Barang Umum"