Pelayanan Lalu Lintas (HPM) Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Lainnya

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. KTP
  2. Email
  3. - NIB (untuk perusahaan)
  4. Nomor telepon

  1. HPM antar Provinsi: 1. Pemohon membuat akun di https://lalulintas.isikhnas.com/ untuk rekomendasi pemasukan. -Daerah tujuan (antar provinsi/antar kab/kota) -Memperhatikan status situasi penyakit hewan daerah tujuan -Persyaratan dokumen uji Lab/dokumen lain
  2. 2. Rekomendasi Pengeluaran diterbitkan oleh Provinsi
  3. 3. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran digunakan sebagai syarat untuk mengurus SKKH/SKKPH. -Drh/ petugas pemeriksa yang ditunjuk -dikecualikan bagi olahan produk hewan dan produk hewan ex impor -membayar retribusi yang berlaku
  4. SKKH/SKKPH Terbit

4 Hari kerja

Ada biaya sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2023

SKKH/SKPH

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 
  2. 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

a. Telepon : 0321 861784 

b. Faksimile : 0321 867163 

c. Email : disnakkan.jbg@gmail.com. 

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id 

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang 

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas (HPM) Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Lainnya"