Patroli pengawasan dan penertiban

No. SK: 000.8.3.4/028/423.119/TAHUN2024

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, Jalan Gajah Mada No. 52A Pasuruan;
  2. 2. Hadir langsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan (sesuai alamat di atas), menunjukkan identitas diri,dan mengisi buku tamu.

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. 2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menentukan personil dan lokasi patroli, penerbitan Surat Perintah Tugas Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. 3. Melakukan koordinasi Kepala Bidang & Kepala Seksi dengan atau tanpa TNI/Polri;
  4. 4. Melaksanakan Patroli pengawasan dan penertiban;
  5. 5. Penanganan pelanggaran dengan penyelesaian cepat / singkat;
  6. 6. Penanganan pelanggaran Perda / Perkada yang tidak disertai keseriusan komitmen tidak melakukan pelanggaran.

1.  Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

2.Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

pelayanan patroli pengawasan dan penertiban

Laman: https://satpolppkota.go.id/

Pos-el: satpolppkopast@gmail.com

Intagram : https://www.instagram.com/satpolpp.kotapasuruan?igsh=d2dzZndha2dpcmlr

Telepon: 0343-424054

Whatsapp: 085257779809
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Patroli pengawasan dan penertiban"