No. SK: 000.8.3.4/028/423.119/TAHUN2024
1. Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban setelah 3 (tiga) hari surat permohonan diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
2.Datang Langsung: 1 (satu) hari sejak permintaan informasi disampaikan.Tidak dipungut biaya
pelayanan patroli pengawasan dan penertiban
Laman: https://satpolppkota.go.id/
Pos-el: satpolppkopast@gmail.com
Intagram : https://www.instagram.com/satpolpp.kotapasuruan?igsh=d2dzZndha2dpcmlr
Telepon: 0343-424054
Whatsapp: 085257779809Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store