Pemberian Bantuan Sembako sebagai Pemenuhan Nutrisi Tambahan Bagi Penyandang Disabilitas

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Surat Pengantar dari desa

1 (satu) bulan untuk proses pendataan, SK Bupati dan penyaluran Bantuan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan proses penyaluran Sembako bagi penyandang disabilitas yang di lengkapi dengan Berita Acara serta dokumentasi

Kontak Person (081225766665)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sembako sebagai Pemenuhan Nutrisi Tambahan Bagi Penyandang Disabilitas"