Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 440/205/SK/423.104.07/2024

  • Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    1. Membawa fotocopy kartu keluarga

  1. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan rekam medis pasien
  3. Melakukan anamnesa
  4. Melakukan pemeriksaan
  5. Memberikan rujukan internal ke laboratorium dan/atau pemeriksaan umum (jika perlu)
  6. Memberikan rujukan eksternal ke rumah sakit (jika perlu)
  7. Melakukan tindakan medis (jika perlu)
  8. Memerikan resep (jika perlu).

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Petugas        : Loket Pengaduan 

SMS Center  : 0857-0836-9553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

digis.pasuruankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan gigi dan mulut"