Warga / pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa pengantar dari RT/RW, KTP dan KSK (copy) selanjutnya melakukan pemrosesan dan pemberian Nomor Register. selanjutnya pemeriksaan oleh kasi masing-masing bidang selanjutnya penandatanganan oleh Lurah. terakhir petugas menyerahkan surat keterangan kepada warga/pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Rekomendasi, SKTM, Ket. Ijin Keramaian, Pelayanan Permohonan Pemrosesan IMB, Ket. Ahli Waris, Suket Pindah datang, Ket. domisili, Ket. Mutasi PBB, Ket. Kematian, Ket./domisili Usaha, Ket. Kredit, Pengantar Pindah kawin, Ket. belum menikah
Pengaduan terhadap segala jenis pelayanan langsung diterima petugas untuk kemudian diberikan solusi tebaik-baiknya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store