Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa

No. SK: 188/ 11 /416-313/2024

  1. 1. Surat Permohonan dari Desa
  2. 2. Berkas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa ditujukan kepada Camat Sooko;
  2. 2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas pelayanan/kasi pelayanan, yang menunjukkan bahwa permohonan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa telah diterima;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa;
  4. 4. Pengguna layanan menerima Berita Acara Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa

a.   Website pengaduan: https://damarmojo.lapor.go.id

b.    kecamatansooko


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDesa"