Pelayanan pemeriksaan umum

No. SK: 440/081/423.104.02/2022

  • PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
    1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran.
    2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/kartu berobat untuk diidentifikasi oleh petugas.

Pemeriksaan Umum dan Pengobatan : 10 – 15 menit 

 Surat Keterangan Sehat : 10 – 15 menit 

 Rujukan : 10 – 20 menit 

 Konsultasi Dokter : 5 – 10 menit

1. Pasien BPJS : Gratis 

 2. Pasien Non BPJS : 

- Pasien dalam kota Pasuruan : 

 Tarif Rawat Jalan : Gratis 

 Tindakan Medis : Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 

- Pasien Luar kota Pasuruan : Tarif Rawat Jalan dan Tindakan Medis: Tarif sesuai Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 

 3. Pasien BPJS dan Non BPJS membayar sesuai Tarif Peraturan Walikota Kota Pasuruan No.81 Tahun 2022 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, jika : 

- Membuat Surat Keterangan Sehat;

1. Pelayanan Pemeriksaan Umum 2. Resep 3. Surat Rujukan 4. Surat Keterangan Sehat 5. Surat Keterangan Berobat / Sakit

1. Pengguna/Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui Pengaduan media: 

 a. Telepon : (0343) 411284 

 b. WA : 083853255007 

 c. Media Sosial : 

 Fb : Uptpuskesmas Kebonagung 

 Ig : pkmkebonagungkotapasuruan 

 Website : pkmkebonagung.pasuruankota.go.id 

 c. Kotak Saran 

 d. Temu Muka 

. Petugas mencatat semua pengaduan 

 3. Pengaduan akan di bahas oleh Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan dan di laporkan kepada Tim Mutu 

 4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui: 

 a. Papan Informasi Puskesmas 

 b. Menghubungi yang bersangkutan secara langsung 

 c. Penyampaian secara langsung kepada yang bersangkutan 

 5. Pengaduan akan di tindak lanjuti dalam waktu tidak lebih dari 3x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https:digis.pasuruankota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan pemeriksaan umum"