Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia
  2. Pasien dilakukan identifikasi pasien, anamnesa terhadap keluhan pasien dan pemeriksaan untuk diagnosa
  3. Pasien ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  4. Pasien mendapat penjelasan tentang perawatan yang akan dilakukan
  5. Pasien menandatangani persetujuan Tindakan bila diperlukan
  6. Pasien dilakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
  7. Pasien mendapatkan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
  8. Pasien menerima resep obat untuk pengambilan obat di ruang farmasi
  9. Pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum

10 - 30 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Jombang Nomor 35 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas

JKN : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Konsultasi kesehatan gigi, Pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan tambal, cabut,pembersihan karang gigi, Rujukan ke Rumah Sakit

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi 
  3. Email : puskesmas.mojoagung@gmail.com
  4. Telpon : (0321) 495048
  5. WA : 085606647775
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"