Standar Pelayanan Surat Keterangan Miskin Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 7/BANHUL-I/TAHUN 2024

  1. Pemohon membawa berkas atau surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan;
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK) Pemohon;
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon;
  4. Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Miskin Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Pengaduan Non Elektronik

2. Pengaduan Elektronik



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Miskin Atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"