Standar Pelayanan Rekomendasi Angkutan Penumpang tidak umum dalam Trayek dan Angkutan Barang Tidak umum

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Dibutuhkan (apabila Dikuasakan)
  3. Fc KTP Pemohon
  4. Fc STNK
  5. Fc BPKB
  6. Surat Pelepasan dan Perusahaan/koperasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan di loket pelayanan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan loket Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Semarang
  2. Berkas permohonan tersebut diserahkan kepada petugas loket pelayanan Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan Kota Semarang atau loket Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kota Semarang
  3. Apabila setelah diteliti dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, selanjutnya Dinas Perhubungan akan menerbitkan Kartu Pengawas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Angkutan Penumpang tidak umum dalam Trayek dan Angkutan Barang Tidak umum

1.    Pengaduan langsung melalui Cuctomer Service;

2.    Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

 Kotak saran;

 Email : dishubkotasmg@yahoo.com

 Website : dishub.semarangkota.go.id

 Instagram : dishubkotasmg

 X (Twitter): Dishubkotasmg

 Facebook : dishubkotasmg

 Call center : (024) 8662389


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Angkutan Penumpang tidak umum dalam Trayek dan Angkutan Barang Tidak umum"