Pelayanan Pelatihan Pengolahan Hasil Peternakan

No. SK: 188.4/0883/415.29/2024

  1. Kelompok ternak
  2. KTP peserta
  3. Perwakilan 1 kecamatan 2 orang

  1. Tim menginformasikan pelatihan ke petugas wilayah
  2. Petugas Wilayah mendata calon peserta pelatihan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan mengundang calon peserta
  4. Penyelenggaraan Pelatihan
  5. Petugas melakukan monev ke peserta

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk Olahan Hasil Peternakan

  1. 1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Jl. Soekarno Hatta No. 168 kode pos 61415; atau 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

a. Telepon : 0321 861784 

b. Faksimile : 0321 867163 

c. Email : disnakkan.jbg@gmail.com. 

d. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR: 

1) Website : disnak.jombangkab.go.id 

2) Facebook: Dinas Peternakan Jombang 

3) Instagram : dinas_peternakan_jombang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pelatihan Pengolahan Hasil Peternakan"