Layanan Shelter atau Rumah Singgah

No. SK: 01.b/DINSOS.P3A/53.17/SK/I/2023

  1. Surat Permintaan bantuan layanan perlindungan korban di rumah singgah
  2. Data Korban
  3. Kronologis
  4. Disposisi Kepala Dinas ditujukkan ke Seksi yang Membidangi
  5. Surat Tugas

Batas waktu di shelter/rumah singgah maksimal 2 (dua) minggu

Tidak dipungut biaya

Perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di shelter/rumah singgah Laporan / data Korban dirumah aman

Kontak Person (081225766665

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Shelter atau Rumah Singgah"