Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Pindah Datang

No. SK: 36/KPTS/XI/2023

  1. Anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran: Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya,KK asli orang tua/wali,KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  2. Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari : Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tuanya/wali, Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang
  4. Catatan : Persyaratan yang diambil dari pemohon fhotocopy kutipan akta kelahiran

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  2. Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan dan persyaratan
  4. Berkas diverifikasi lebih lanjut dan mendapatkan persetujuan Kabid Dafduk/kepala UPT untuk diproses oleh operator
  5. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan dan memberikan bukti tanda terima dokumen
  6. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan pengajuan untuk TTE Kepala Dinas
  7. Penandatanganan elektronik/TTE
  8. Petugas mencetak KIA
  9. Petugas menyerahkan KIA kepada Penduduk/pemohon
  10. Petugas menyimpan berkas permohonan dan persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. LANGSUNG: 

 Penduduk datang langsung ke UPT Disdukcapil di Kecamatan Bandar Laksamana 

 2. TIDAK LANGSUNG 

 a. Sarana pengaduan yang disediakan : Melalui telepon Melalui kotak saran Melalui surat

 b. Prosedur/mekanisme pengaduan : Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor UPT melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan atas tindak lanjut pengaduan 

 c. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

 ASIH AMALIA, S.I.Kom Jabatan Admin. HP/WA 085264027900 

YUSNAINI, A.Md jabatan Admin. HP/WA 085263372593

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Karena Pindah Datang"