No. SK: KPTS.188/PBJ-LPSE/090
1. Proses penyelesaian dilakukan setelah pengguna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya permintaan untuk layanan perubahan data.
3. untuk layanan yang tidak bisa diselesaikan oleh LPSE Provinsi Riau akan di eskalasi ke LKPP RI dengan jangka waktu menyesuaiakn SOP Layanan LKPP RI
Tidak dipungut biaya
Perubahan Data Pelaku Usaha Berhasil Dilakukan
Email : helpdeskriau2@gmail.com
alamat LPSE Provinsi Riau : Jl. Jenderal Sudirman No.460, Jadirejo, Kec. Sukajadi
Kota Pekanbaru, Riau
Telp : (0761) 859200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store