Perubahan Data Penyedia

No. SK: KPTS.188/PBJ-LPSE/090

  1. Membuat Surat Pernyataan Permintaan Perubahan Data yang ditandatangani Direktur Perusahaan diatas materai
  2. SIUP (Fotocopy)
  3. Akte Pendirian (Fotocopy)
  4. KTP Direktur (Fotocopy)
  5. NPWP (Fotocopy)
  6. Surat Kuasa (Jika bukan direktur yang datang)

  1. Pengguna / Penyedia datang dengan membawa seluruh persyaratan
  2. Pengguna / Penyedia mengisi buku tamu
  3. Pengguna/Penyedia menjelaskan maksud dan tujuan kepada Helpdesk LPSE
  4. Helpdesk akan mengarahkan Pengguna / Penyedia ke verifikator
  5. Verifikator menyelesaikan permintaan Pengguna / Penyedia

1. Proses penyelesaian dilakukan setelah pengguna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya permintaan untuk layanan perubahan data.

3. untuk layanan yang tidak bisa diselesaikan oleh LPSE Provinsi Riau akan di eskalasi ke LKPP RI dengan jangka waktu menyesuaiakn SOP Layanan LKPP RI

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Pelaku Usaha Berhasil Dilakukan

Email : helpdeskriau2@gmail.com

alamat LPSE Provinsi Riau : Jl. Jenderal Sudirman No.460, Jadirejo, Kec. Sukajadi

Kota Pekanbaru, Riau

Telp : (0761) 859200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store