Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNA

No. SK: 040/800.1.11.1/23/I-2024

  1. Membawa Asli dan foto copy surat dari Konsulat WNA
  2. Membawa Foto Copy Akta Lahir dari Pemerintah WNA
  3. Membawa Surat Pernyataan WNA yang disahkan Pemerintah WNA
  4. Membawa Surat Permohonan Kawin dari Pemerintah WNA
  5. Membawa Tanda Pengenal Sah dan Pasport WNA
  6. Membawa Tanda Pengenal Sah Orang Tua Kandung WNA
  7. Membawa Surat Menikah dari Pemerintah WNA
  8. Membawa Surat Pengantar dari Lurah
  9. Membawa Foto Copy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyampaikan berkas kepada Petugas Kelurahan;
  2. Berkas permohonan yang masuk dilakukan pengecekan berkas dan registrasi berkas;
  3. Petugas Kelurahan membuatkan draft Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNA ;
  4. Verifikasi dan paraf Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNA oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Lurah;
  5. Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNA ditandatangani oleh Lurah;
  6. Penyerahan berkas kepada staf untuk diregistrasi;
  7. Pemohon menerima dan membawa Pengantar Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNA dari Petugas Kelurahan ke Kantor Camat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan Bagi WNA

085174207981


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan bagi WNA"