Perubahan data non penyedia (OPD) bisa dilakukan ketika semua persyaratan telah dilengkapi
Tidak dipungut biaya
akun pp dan ppk
pengaduan perubahan data non penyedia bisa melalui surat kepada kepala biro PBJ atau bisa menghubungi kontak admin agency,
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store