Perubahan data Non Penyedia (Organisasi Perangkat Daerah)

  1. SK penunjukan sebagai PP atau PPK
  2. surat permintaan perubahan akun

  1. pejabat yang ingin dilakukan perubahan akun maka mengirim surat kepada kepala biro pengadaan barang dan jasa dilengkapi dengan semua persyaratan perubahan akun

Perubahan data non penyedia (OPD) bisa dilakukan ketika semua persyaratan telah dilengkapi

Tidak dipungut biaya

akun pp dan ppk

pengaduan perubahan data non penyedia bisa melalui surat kepada kepala biro PBJ atau bisa menghubungi kontak admin agency,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan data Non Penyedia (Organisasi Perangkat Daerah)"