Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

No. SK: 188/1075/418.05/VII/2023

  1. NPWP (Pribadi/Badan Usaha)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dan atau menghubungi via telepon
  2. Pemohon meminta penjelasan/konsultasi produk pelayanan
  3. Petugas memberikan penjelasan persyaratan layanan yang dibutuhkan pemohon kemudian mengarahkan untuk menindaklajuti ke OPD yang melayani jenis layanan yang dimaksud

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan paham alur layanan yang dibutuhkan

Masyarakat yang belum paham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh Petugas Pelayanan, bisa berupa informasi, konsultasi dan konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Bagian PBJ dan Adm. Pembangunan atau dapat menghubungi (0354) 689 901 / (0354) 689 905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-