Penerbitan Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas

No. SK: 188/ 11 /416-313/2024

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Pengantar dari Desa
  3. 3. Foto copy KTP
  4. 4. Foto copy KK

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas ditujukan kepada Camat Sooko;
  2. 2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas pelayanan/kasi pelayanan, yang menunjukkan bahwa permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas telah diterima;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu hasil surat permohonan penerbitan Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas;
  4. 4. Pengguna layanan menerima Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas

Paling lama 1 hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas

a.   Website pengaduan: https://damarmojo.lapor.go.id

 kecamatansooko
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas"