Standar Pelayanan Surat Pindah Penduduk

No. SK: 7/BANHUL-I/TAHUN 2024

  1. Surat permohonan/ surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan;
  2. Fotocpy Kartu Keluarga (KK asli disertakan);
  3. Fotocopy KTP-el (KTP asli disertakan);
  4. Berkas Pendukung (fotocopy akta kelahiran, ijasah, surat nikah, akta cerai);

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Penduduk

1. Pengaduan Non Elektronik

2. Pengaduan Elektronik



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pindah Penduduk"